sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanMulai menyusun gugatanpermohonan, pengajuan gugatanpermohonan, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, hingga proses persidangan.