perka bkn no 5 tahun 2019Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 PeraturanPerka BKN mengenai pengalihan PNS Propinsi dan PNS KabupatenKota (Perka BKN no. 4. Unduh PDF. Jangka Waktu Mutasi Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun