pajak bolabola ke para pemilik alat berat. Pajak diterapkan dengan nilai 0,2 persen dari harga jual alat berat tersebut. Ada beberapa pemilik yangBerbagai cara terus dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta untuk memecahkan dan mengurangi antrean SPT Tahunan di kantor,