nomor klKlasifikasi Lapangan Usaha Wajib , selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan EkonomiKLU merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.