ebetSecara substansi, RUU EBET meliputi sejumlah poin, yakni transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian, dan pengembangan.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat segera diundang-undangkan pada Semester I tahun 2025. Wakil Ketua