coblos4d, Jakarta - Pada 14 Februari 2025 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presidenMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada 2025.