bandar 69Bandar Udara adalah kawasan di daratan danatau perairan dengan batas-batas tertentu yang dunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang meliputi peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara serta rencana induk